Apa itu Ahli K3 Umum
Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek sehingga makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
salah satu pengelolaan K3 ditempat kerja adalah dengan menunjuk personil yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang undangan K3, yang duduk sebagai sekertaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan K3 diperusahaan.
Untuk itu perlu adanya perlu pembinaan calon Ahli K3 Umum sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko di tempat kerja.
Tujuan Ahli K3 Umum
1. Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja
2. Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman, Kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang – undangan K3 juga dapat melakukan Identifikasi potensi bahaya ditempat kerja.
Persyaratan Peserta
1. Pendidikan minimal D3
2. Surat Keterangan sehat dari dokter
3. Fhoto copy KTP, Ijazah, Pas fhoto berwarna 2×2, 3×4, 4×6 masing masing 4 (empat) lembar
Apa itu Auditor SMK3
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa audit SMK3.
yang dimaksud Audit SMK3 pada PP No.50 Tahun 2012 Bab 1 Pasal 1 No.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 diperusahaan.
Tujuan Auditor SMK3
Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Persyaratan Peserta
1. Pendidikan minimal D3
2. Surat Keterangan sehat dari dokter
3. Peserta harus sudah bersertifikat Ahli K3Umum Kemnaker RI
4. Fhoto copy KTP, Ijazah, Pas fhoto berwarna 2×2, 3×4, 4×6 masing masing 4 (empat) lembar
Di sektor industri ESDM khususnya di sektor minyak dan gas bumi (MIGAS) dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga kerja.
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan MIGAS masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA, AEC 2015, dan WTO 2020, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat perangkat pendukungnya.
Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA (Sumber Daya Alam) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Prosedur pengembangan SKKNI tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 318 Tahun 2018. Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk Tenaga Teknik Khusus, Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces.
1. Weldings
Welding Inspector
Welding Supervisor
Pipe Fitter
Welder
UTR Level I, II, III
2. Inspektur Migas
Inspektur Rig
Inspektur Platform
Inspektur Crane
Inspektur Pipa Penyalur
Inspektur Bejana Tekan
Inspektur Tangki Timbun
Inspektur Instalasi (SKPI)
Inspektur Kelistrikan
Inspektur Peralatan Putar
Pengawas Pressure Relieve Device
3. Operasi Serah terima Bahan Cair
Loading Master
Teknisi Operator Vacuum
Operator Pemrosesan Gas Bumi
Pengukur Isi Tangki Minyak Bumi
Operator Slickline
Operator Blending (Pelumas)
4. RBI
RBI Asisten Engineer
RBI Engineer
RBI Facilitator
RBI Auditor
RBI Level III
5. K3
6. Sistem Manajemen Lingkungan
7. Pengambilan Contoh (Sample)
Pengambilan Contoh Minyak Bumi
Pengambilan Contoh Gas Bumi
Pengambilan Contoh BBM, BBN & Pelumas
Pengambilan Contoh Udara
Pengambilan Contoh Limbah
Pengambilan Contoh Air
8. Operator Lab Pengujian
Operator Pengujian Minyak Bumi
Operator Pengujian Air
Operator Pengujian BBM Penerbangan
Operator Pengujian Gas Bumi
Operator Pengujian Minyak Pelumas
Operator Pengujian Non penerbangan
Operator Pengujian Petrokimia
9. Pengelolaan SPBU
Operator SPBU
Pengawas SPBU
Pengelola SPBU
Teknisi SPBU
Administrasi SPBU
Teknisi Service Station
Pramuniaga
10. Pengelolaan SPPLG
11. Wellsite Geologist
Mud Logger
Pressure Engineer
Wellsite Geologist
12. Lainnya
1. ISO 9001 : 2015
2. ISO 14001 : 2015
3. ISO 45001 : 2018
4. Intergrasi Mangement System ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015, ISO 45001 : 2018
5. Auditor ISO 9001 : 2015